Analis Politik LIPI Ikrar Nusa Bakti menerangkan memang tidak ada aturan bahwa Ketua DPR yang sudah mengundurkan diri tidak boleh mengajukan diri atau diajukan untuk menjabat kembali. MKD pun memberikan keleluasaan kepada partai politik untuk mengajukan atau menarik kadernya di DPR. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id