Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai harus ada perubahan radikal dan fundamental untuk memperbaiki peradilan di Indonesia. Misalnya semua sistem dilakukan online dan mengurangi pertemuan langsung beberapa pihak, Kamis (16/6/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id