Pemerintah Provinsi Aceh bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM sepakat untuk melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar qanun syariat Islam di dalam lembaga pemasyarakatan di wilayah Aceh. Pelaksanaan ini mengacu pada peraturan gubernur Aceh nomor 5 tahun 2018. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id