Setelah mendapat putusan Hakim Mahkamah Syariah Kota Langsa, 4 warga Langsa-Aceh dicambuk di depan umum. Terpidana pelanggar Hukum Syariat Islam dicambuk 4 hingga 6 kali, keempat terpidana hukuman cambuk dua di antaranya dinyatakan bersalah melanggar Hukum Syariat islam tentang maisir atau perjudian, dan dua orang lainnya terbukti sebagai pelaku berbuat asusila atau khalwat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id