Mahkamah Syariah Kab. Aceh Besar-Aceh kembali mengeksekusi cambuk enam warga yang terbukti melanggar syariat Islam tentang judi. Enam orang tersebut menjalani hukum cambuk masing-masing lima kali cambukan rotan setelah dipotong masa tahanan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id