​Enam Warga Dihukum Cambuk Mahkamah Syariah Aceh

07 Maret 2015 08:22
Mahkamah Syariah Kab. Aceh Besar-Aceh kembali mengeksekusi cambuk enam warga yang terbukti melanggar syariat Islam tentang judi. Enam orang tersebut menjalani hukum cambuk masing-masing lima kali cambukan rotan setelah dipotong masa tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Hukum cambuk

Metro News Hukum cambuk