Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU menghasilkan lima poin rekomendasi. Ada dua poin yang menjadi sorotan. Pertama, istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan suatu negara dan bangsa, maka nonmuslim bukanlah kafir. Lalu terkait fatwa, bahwa tidak ada lembaga selain Mahkamah Agung yang dapat mengeluarkan fatwa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id