Kepolisian Resor Mataram kembali menangkap oknum pegawai Kementerian Agama yang diduga terkait Pungutan Liar (Pungli) bantuan rehabilitasi Masjid pascagempa. Hingga saat ini Polres Mataram telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id