Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono, dan ketua tim 12 Mad Dasir. Kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil, Kamis (19/5/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id