Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tentang perkawinan beda agama. Majelis menilai UU Nomor 74 mengenai pernikahan yang diujikan tidak bertentangan dengan konstitusi, Jumat (19/6/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id