Mahkamah Konstitusi tidak bisa menentukan batas usia perkawinan yang tepat bagi perempuan. Hal ini dikarenakan MK meminta DPR untuk segera mengubah batas usia dalam UU Perkawinan dan memberikan tenggat waktu selama tiga tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id