DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk menjadi UU. Salah satu perubahan dalam UU tersebut ialah batas minimal usia perkawinan. Wakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto, menjelaskan beberapa yang disepakati dalam revisi UU Perkawinan. Di antaranya, perubahan pada Pasal 7, yang mengatur usia boleh kawin untuk laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Antara Foto: Indrianto Eko Suwarso/Siswowidod/Dedhez Anggara/Dhemas Reviyanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id