Polda Banten menetapkan tiga tersangka kasus pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami di RSPD Serang, Banten. Ketiga tersangka ini terdiri dari seorang ASN yang bekerja sebagai staff ahli forensik RSPD dan dua karyawan di rumah sakit yang sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id