Tiga orang calon jemaah Abu Tours and Travel yang belum diberangkatkan dan merasa dirugikan melayangkan gugatan perdata PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga Kota Makassar. Rencananya sidang perdana akan digelar hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id