Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

28 Januari 2019 16:37
Majelis hakim memvonis Bos Abu Tours Hamzah Mamba dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hamzah Mamba terbukti bersalah dalam pidana pencucian dan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Abu Tours Travel

Headline News Abu Tours Travel