Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang vonis di PN Keraksaan Probolinggo, Jawa Timur. JPU menuntut Dimas Kanjeng hukuman seumur hidup karena diduga berperan kuat dalam kasus pembunuhan berencana. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id