Eksekusi Cambuk Terpidana Maisir

Hendra Saputra • 29 Oktober 2014 15:44

Metrotvnews.com, Aceh: Sebanyak 16 orang terpidana maisir(judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Alfalah Kota Sigli, Aceh, pada Rabu (29/10). Mereka sudah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena sudah melanggar Qanun Syariat Islam No. 13 Tahun 2003, Pasal 5 dan Ayat (1) tentang Maisir Penjudian. Lihat juga disini : http://youtu.be/5_oIptfGNag



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Hukum cambuk

Metro News Hukum cambuk