Pelaku Pembunuhan Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Seumur Hidup

03 November 2016 18:19
PN Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dua pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan menghadirkan lima dari tujuh tersangka. Kelimanya didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Dimas kanjeng taat pribadi

Metro News Dimas kanjeng taat pribadi