PN Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dua pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan menghadirkan lima dari tujuh tersangka. Kelimanya didakwa pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id