Perwakilan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi berencana menggugat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka tidak menerima ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi disebut sesat. Fatwa tersebut dinilai tidak berdasar karena dikeluarkan tidak melalui kajian dan penelitian langsung di padepokan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id