Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penodaan agama. Keputusan itu diambil Majelis Hakim MA yang diketuai oleh Artidjo Alkostar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id