Buni Yani didakwa telah mengurangi durasi video pidato Basuki Tjahaja Purnama dan menambahkan judul tanpa seizin Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Menurut jaksa tindakan terdakwa telah melanggar undang-undang ITE. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id