Sidang Perdana Kasus Abu Tours Dihadiri Ratusan Korban

19 September 2018 13:48
Hari ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Pengadilan Negeri Kota Makassar melakukan sidang perdana kasus dugaan penipuan dan pencucian uang calon jemaah oleh PT Abu Tours and Travel dengan terdakwa CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba. Sidang ini juga dihadiri oleh para korban yang beraasal dari 15 Provinsi. Mereka berharap dapat dihukum minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Abu Tours Travel

Metro News Abu Tours Travel