Gubenur Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah menerima memori banding dari tim kuasa hukum. Ahok akan mempelajari memori banding tersebut sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Salah satu poin yang diperhatikan adalah tidak disebutkannya alasan penahanan Ahok. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id