Sidang Salim Kancil, Dua Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

18 Februari 2016 15:49
Sidang perdana kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Salim Kancil dan Tosan digelar di PN Surabaya, Jawa Timur. Dari 34 terdakwa dua diantaranya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, Kamis (18/2/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Salim kancil

Metro News Salim kancil