Sidang perdana kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Salim Kancil dan Tosan digelar di PN Surabaya, Jawa Timur. Dari 34 terdakwa dua diantaranya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, Kamis (18/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id