Perjalanan Kasus Padepokan Dimas Kanjeng

12 Juli 2017 17:52
PN Probolinggo, Jawa Timur telah menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup. Dimas Kanjeng dijerat pasal pembunuhan berencana dan penggandaan uang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro News Dimas kanjeng taat pribadi

Metro News Dimas kanjeng taat pribadi