Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Sementara, pihak Polda Jawa Timur menegaskan siap menghadapi segala gugatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id