Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan tiga dari sepuluh aset M Sanusi. Tiga aset dengan nilai fantastis tersebut dinilai tak memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang. Namun atas putusan tersebut KPK mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id