Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi divonis tujuh tahun penjara terkait suap raperda reklamasi dan tindak pidana pencucian uang. Sambil menangis, Sanusi mengaku ikhlas dan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id