Salah satu dasar Basuki Tjahaja Purnama mengajukan Peninjauan Kembali adalah adanya kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis. Kuasa Hukum menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan langsung Ahok memperlihatkan kekhilafan hakim. Kuasa hukum menerangkan bahwa dasar dari penahanan adalah jika Ahok berpotensi melarikan diri, padahal selama ini Ahok dinilai kooperatif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id