Dimas Kanjeng divonis hukuman penjara selama 18 tahun. Kuasa Hukum Dimas Kanjeng pun menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding. Kuasa Hukum berdalih Dimas Kanjeng tidak ada di Probolinggo saat kasus pembunuhan berlangsung. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id