Mahkamah Agung memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penodaan agama. Kuasa hukum Ahok, Josephina Syukur menyatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA terkait hal ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id