Pascadikabulkannya gugatan PKPU, pihak Abu Tours diberikan waktu selama 45 hari untuk melakukan kesepakatan dengan pihak agen untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang jemaah sebesar Rp30 miliar. Jika dalam waktu 45 hari tidak terjadi kesepakatan, maka batas waktu akan ditambah menjadi 270 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id