Hakim di Lumajang Dilempar Kursi oleh Tergugat, Gegara Apa?

Kumbang Ari • 25 Oktober 2022 12:21
Zulkifli, Hakim Pengadilan Agama Kelas I a di Lumajang, Jawa Timur mengalami luka pada bagian pelipis pipi kirinya usai dilempar kursi oleh Sunandiono, warga Kecamatan Randuagung yang menjadi tergugat sidang putusan cerai di pengadilan setempat.
 
Kejadian tersebut berawal saat korban menyidangkan kasus putusan cerai antara pelaku dan istrinya. Korban yang bertindak sebagai ketua majelis hakim membacakan putusan cerai atas kasus perceraian ini. Pelaku tiba-tiba saja emosi mendengar putusan perceraian dirinya dengan mantan istrinya.
 
Kini kasus penganiayaan ini ditangani oleh Satreskrim Polsek Sukodono, Lumajang. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Perceraian Kekerasan Penganiayaan