Tempat pijat Golden Hands yang berlokasi di Komplek Ruko Puri Delta Mas, Bandengan Selatan, Jakarta Utara, disegel petugas dari Satpol PP DKI Jakarta.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan tempat pijat ini terpaksa ditutup lantaran tidak memiliki izin usaha. Menurutnya, usaha pijat tersebut melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 53 ayat 6 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id