Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara. Jaksa menyatakan Surya beberapa kali bertemu dengan Tamsir pada 2003 yang saat itu menjabat Bupati Indragiri Hulu, Riau.
Surya meminta Tamsir agar menyetujui pembukaan lahan di wilayah Indragiri Hulu untuk sejumlah perusahaannya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari. Jaksa menyebut meski perusahaan-perusahaan Surya Darmadi mendapatkan izin usaha perkebunan, namun mereka sebenarnya tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Akibat perbuatan Surya Darmadi tersebut, negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi provisi sumber daya hutan dan sewa penggunaan kawasan hutan. Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,798 triliun serta merugikan perekonomian negara sebanyak Rp73,920 triliun.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)