Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, Rektor Unila Minta Maaf

Fachri Audhia Hafiez • 22 Agustus 2022 11:30
Rektor Universitas Lampung, Karomani ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022. KPK menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar.

Karomani meminta maaf pada publik usai ditetapkan sebagai tersangka suap. Karomani ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya yakni Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional OTT Rektor Unila Unila Kasus Suap