Setelah Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang, kantor pusat Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, terpantau non aktif dan tidak ada kegiatan.
Hal ini terlihat dari surat penonaktifan aktifitas kantor bagi seluruh karyawan ACT yang ditempel di depan pintu masuk. Petugas yang ada di lokasi menyebut 5 lantai yang ditempati ACT di gedung ini sudah tidak beroperasi dan telah dikunci. Meski demikian, logo ACT masih terpasang di bagian depan gedung.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)