Korban pelecehan seksual yang masih di bawah umur, mendatangi Polrestro Depok pada Rabu, 19 Oktober 2022, pagi. Kedatangan korban didampingi Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak yaitu Arist Merdeka Sirait.
Arist mengatakan, korban pelecehan seksual ini berjumlah 2 orang. Namun 1 korban lainnya telah menempuh jalur damai, jalur damai yang dimaksud Arist adalah korban diberi imbalan uang sebesar Rp2 juta oleh pelaku dengan cara pembayaran dicicil Rp200 ribu per bulan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ARV)