ASN dapat melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan lebih mudah, tanpa perlu surat izin belajar atau surat tugas belajar, bahkan jika mereka menempuh pendidikan tanpa izin resmi.
Gelar akademik atau vokasi yang diperoleh, meski dari kampus dengan akreditasi C, kini bisa dicantumkan setelah lulus.
Keputusan ini disepakati bersama Menteri Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, guna mendukung pengembangan profesi ASN.
Sumber: Pexels
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)