ACT di Daerah Masih Beroperasi Meski Izin Sudah Dicabut

Udin Ali Nani • 07 Juli 2022 11:03
Meski izin lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut oleh Kementerian Sosial, namun sejumlah cabang ACT di daerah hingga hari ini masih beroperasional. Salah satunya ACT di Pati, Jawa Tengah, yang hingga kini masih buka dan masih menghimpun dana untuk bantuan sosial kemanusian seperti qurban. 
 
Mereka beralasan, sampai saat ini belum menerima petunjuk dari pusat sehingga lembaga tetap jalan sambil menunggu instruksi pusat. 
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) Pencabutan Izin Usaha Kementerian Sosial