Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh Polisi Ponorogo Jawa Timur terkait tewasnya AM, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan hingga kini tidak ada kendala dalam proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Catur mengatakan terduga pelaku terancam Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)