Resmi, DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang

MetroTV • 20 September 2022 17:30
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang. Keberadaan UU PDP ini nantinya menjadi landasan hukum untuk menindak pelanggar tata kelola atau penyalahgunaan data pribadi.
 
RUU PDP disahkan menjadi UU oleh DPR dalam sidang paripurna ke-5 tahun sidang 2022-2023. Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang. Pengesahan UU PDP ini pun mendapat apresiasi dari Menkominfo Johnny G Plate. 
 
Johnny menyebut UU PDP mengatur hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang diproses dalam sistem mereka masing-masing. Bila terjadi kebocoran data pribadi, maka pihak Kemenkominfo akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara data. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihak penyelenggara data bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana kurungan penjara dan denda.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional DPR RI RUU PDP Perlindungan data pribadi