Kejari Kabupaten Tangerang Lakukan Pemusnahan Rokok Ilegal

Pahrul Roji • 07 Maret 2023 21:36
Ribuan bungkus rokok ilegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang. Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Tangerang tersebut bernilai Rp80 Juta. Kejaksaan berharap masyarakat tidak mengkonsumsi barang ilegal tersebut, sebab dinilai dapat merugikan negara.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

Medcom Nasional Rokok ilegal Rokok Barang Bukti