Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan kelebihan dari Undang-undang KUHP adalah undang-undang tersebut telah menjadi buatan milik negara Indonesia sendiri. Sebab selama ini negara kita masih menganut undang-undang yang dipaksakan oleh Belanda sebagai negara yang pernah menjajah dengan menggunakan nilai-nilai yang dipaksakan kepada negara kita.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (ARV)