Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) buatan Indonesia resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, pada Selasa (6/12). Ada yang baru dalam RKUHP, yakni mengakui hukum adat dalam sistem hukum pidana.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa kurang menyetujui jika pasal hukum adat masuk ke dalam RKUHP. Menurut Jamin, pasal hukum adat kurang tepat jika dimasukkan ke dalam RKUHP. Tak hanya itu, Jamin menilai jika living law masuk RKUHP maka akan sangat berisiko.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)