Sopir truk berinisial AS merupakan buronan Polsek Penarik Raya dalam kasus penggelapan truk serta uang Rp10 juta milik Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Mulya, Kecamatan Penarik, Mukomuko, Bengkulu. Pelaku dilaporkan setelah nekat membawa kabur dump truk serta uang penjualan buah kelapa sawit.
Penggelapan tersebut merugikan koperasi desa sebesar Rp190 juta. Kini pelaku dan barang bukti mobil dump truk diamankan di Mapolres Mukomuko untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuartannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)