Adapun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Hasyim dinilai bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
"KPU harus segera mengkoreksi diri dengan perilaku menyimpang mereka,
itu akan berdampak tidak hanya personal tapi juga kredabilitas instutusi KPU karna pertaruhannya besar sekali," ujar Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil
Untuk itu, perlu ada pembuktian di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Polri. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)