Nachrudin menyebut masih ada penghitungan suara berjenjang secara fisik oleh KPU. Meski, kata dia, masing-masing pasangan calon (paslon) telah meyakini bahwa akan ada satu putaran dan dua putaran.
Namun, dia menekankan bahwa masing-masing Paslon harus saling menerima putusan KPU. Sebab, penentuan apakah satu atau dua putaran berdasarkan hasil penghitungan berjenjang yang dilakukan KPU.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(rzs)