Vanessa Khong dan ayahnya Rudianto Pei ditahan di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (18/4) sore. Penahanan dimulai dini hari tadi. Vanessa dan ayahnya diperiksa terkait pengusutan aliran dana tersangka Indra Kenz dalam kasus penipuan Binomo.
Mereka dijerat Pasal TPPU karena menerima aliran dana Indra Kenz. Vanessa menerima uang dan barang dari Indra Kenz senilai Rp13,1 miliar. Sementara ayahnya terseret karena membantu menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli jam tangan mewah dari Indra Kenz.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id