Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Pemohon Sistem Pemilu Tertutup, Sururudin, menerima apa yang sudah diputuskan oleh MK. Namun, Sururudin mengatakan, apa yang pihaknya ajukan adalah sebuah kritik atau wacana ulang terhadap sistem pemilu yang terjadi saat ini.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)