Polda Riau menangkap dua pembalak liar dan menyita 10 ton kayu ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Operasi Illegal Logging ini dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan dan bencana ekologi.
Kepolisian mengungkapkan para pembalak liar ini mengangkut kayu menggunakan rakit menuju penampungan. Menurut Kapolda Riau, perusakan Giam Siak Kecil terjadi secara masif dalam beberapa tahun terakhir.
Kawasan Giam Siak Kecil seluas 705 hektare ditetapkan UNESCO sebagai cagar biosfer atau hutan konservasi warisan dunia untuk mengendalikan perubahan iklim.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id